Remaja 17 Tahun Dalangi Pencurian 92 Motor

Remaja 17 Tahun Dalangi Pencurian 92 Motor
Remaja 17 Tahun Dalangi Pencurian 92 Motor

jpnn.com - Sejumlah pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara yang meresahkan masyarakat selama ini, rupanya dilakukan oleh sejumlah remaja putus sekolah. Tak tanggung-tanggung, sepeda motor yang dibawa kabur berjumlah 92 unit dari 82 tempat berbeda.

Mereka adalah Sandi (17), Erwan (17), Arwan (17), Pendi (17), Alkin (19) serta Jumar yang saat ini masih buron. Kelima tersangka itu dibekuk oleh Satreskrim dan tim Buser Polres Kolaka, pada Minggu (1/6) malam dan dibawa ke sel tahanan Polres Senin (2/6). Kelimanya dicokok di rumah masing-masing, dua diantaranya yakni Sandi dan Alkin terpaksa ditembak kaki kanannya karena mencoba melarikan diri.

Humas Polres Kolaka AKP Nazaruddin menuturkan, penangkapan kelima tersangka itu merupakan pengembangan penyidik Polres terhadap laporan masyarakat di Polsek Kolaka atas pencurian kendaraan bermotor. Setelah diselidiki, terungkap bahwa mereka merupakan sindikat pencurian yang sudah lama beroperasi.

"Berawal dari LP di Polsek Kota. Warga melihat pelaku Sandi memakai kendaraan korban di pantai Kolaka. Pelaku dicegat dan motornya ditahan, lalu dibawa ke Polres oleh pemilik kendaraan. Nah, setelah dikembangkan, barulah dia menyebut nama teman-temannya," jelas Nazaruddin seperti yang dilansir Kendari Pos (Grup JPNN.com), Selasa (3/6).

Para pelaku kata Nazar, mengakui sejumlah pencurian di wilayah Kolaka, Kolaka Timur dan Bombana. Di Kolaka dan Koltim sebanyak 82 TKP yang tersebar di Kecamatan Wundulako, Watubangga, Samaturu, Ladongi, Lambandia, Tirawuta dan Mowewe, serta satu di wilayah hukum Polres Bombana untuk 10 unit ranmor. Kini tiga pelaku ditahan di Polres dan dua di Polsek untuk penyidikan lebih lanjut. Bersama pelaku sementara diamankan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.

"Untuk sementara baru diamankan 1 unit kendaraan bermotor, karena hasil curian mereka sudah jual kemana-mana. Dan masih memburu satu pelaku utama yang menjadi otak pencurian bernama Jumar," imbuh Nazaruddin.

Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP subsider pasal 362 tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (kdi/jpnn)


Sejumlah pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara yang meresahkan masyarakat selama ini, rupanya dilakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News