Remaja 17 Tahun Simpan Sabu-Sabu di Plafon Rumah

Remaja 17 Tahun Simpan Sabu-Sabu di Plafon Rumah
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana Putra (kiri) didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Iptu Firuza Bahri (kanan) saat memberikan keterangan pers di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (4/8/2023). Foto: ANTARA/Tumpal Andani Aritonang

Ia mengungkapkan perjalanan kasus ABH tersebut memenuhi syarat hingga jaksa penuntut umum (JPU) menetapkan administrasi P21, ABH yang didampingi orang tua saat proses penyidikan itu juga terbukti menjalin komunikasi dan sejumlah panggilan seluler dengan DPO terkait kepemilikan sabu-sabu.

“Personel menetapkan remaja sebagai ABH sudah sesuai prosedur, saat ini sedang mendalami kepemilikan narkotika dengan mengejar DPO utama,” ungkap Indra.(antara/jpnn)

Polisi masih mendalami kasus anak di bawah umur yang menyimpan 22,46 gram sabu-sabu di plafon rumahnya di Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan (Kalsel).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News