Remaja 17 Tahun Simpan Sabu-Sabu di Plafon Rumah
Jumat, 04 Agustus 2023 – 23:45 WIB

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana Putra (kiri) didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Iptu Firuza Bahri (kanan) saat memberikan keterangan pers di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (4/8/2023). Foto: ANTARA/Tumpal Andani Aritonang
Ia mengungkapkan perjalanan kasus ABH tersebut memenuhi syarat hingga jaksa penuntut umum (JPU) menetapkan administrasi P21, ABH yang didampingi orang tua saat proses penyidikan itu juga terbukti menjalin komunikasi dan sejumlah panggilan seluler dengan DPO terkait kepemilikan sabu-sabu.
“Personel menetapkan remaja sebagai ABH sudah sesuai prosedur, saat ini sedang mendalami kepemilikan narkotika dengan mengejar DPO utama,” ungkap Indra.(antara/jpnn)
Polisi masih mendalami kasus anak di bawah umur yang menyimpan 22,46 gram sabu-sabu di plafon rumahnya di Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- 1.234 CPNS & PPPK Kalsel Terima SK, Gubernur Muhidin Beri Pesan Begini
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba