Remaja Durhaka Pukul Ibu Kandung dengan Kayu Ditangkap, Lihat Tuh!
Minggu, 18 September 2022 – 08:23 WIB
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara lima tahun. (antara/jpnn)
Remaja durhaka berinisial VA (19) yang menganiaya ibu kandungnya sendiri sudah diamankan di Polsek Kampung Mrlayu, Polda Bengkulu.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Oknum Kepsek Pelaku KDRT di Tulungagung Ditahan Jaksa
- Viral Istri Siri Polisi Curhat KDRT, Kompolnas Surati Kapolda Kepri
- Istri Siri Polisi Curhat Jadi Korban KDRT, Kompolnas Langsung Surati Kapolda Kepri
- Bongkar Kelakuan Kurnia Meiga, Azhiera: Aku Pernah Dicekik, Ditendang, Dipukul
- Oh Ternyata, Ini Alasan Mantan Istri Kurnia Meiga Berani Bicara Blak-blakan
- Ungkap Perlakuan Kurnia Meiga, Azhiera: Ada KDRT kalau Aku Melarang Dia