Remaja Pengancam Presiden Jokowi Resmi Jadi Tahanan Polisi

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menahan Hermawan Susanto alias HS yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi). Remaja 25 tahun itu dijebloskan ke tahanan setelah kelar menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, HS resmi menyandang status tahanan mulai Senin (13/5) malam. “Tersangka Hermawan Susanto saat ini sudah dilakukan penahanan oleh penyidik,” kata Argo, Selasa (14/5).
HS terlihat keluar dari ruang penyidik Ditreskrimpum sekitar pukul 00.00 WIB. Ada empat orang penyidik yang tampak mengawal HS.
Baca juga: Jerat Makar buat Remaja Pengancam Pemenggal Kepala Presiden Jokowi
Meski demikian polisi masih membutuhkan keterangan HS untuk mengetahui motifnya mengancam Presiden Jokowi.. Hanya saja, polisi menunggu HS didampingi pengacara.
“Menunggu pengacaranya dari pribadi. Kami lanjutkan (pemeriksaan) nanti,” kata Panit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Hendro.
Sebelumnya polisi menangkap HS di rumah kerabatnya di daerah Parung, Bogor, Minggu (12/5). Remaja yang bertempat tinggal di Palmerah itu berada di Parung karena kabur setelah videonya yang berisi ancaman kepada Presiden Jokowi viral.
Polda Metro Jaya menahan Hermawan Susanto alias HS yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi).
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya