Remaja Pengancam Presiden Jokowi Resmi Jadi Tahanan Polisi

Remaja Pengancam Presiden Jokowi Resmi Jadi Tahanan Polisi
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi menunjukkan foto remaja berinisial HS yang menjadi tersangka makar karena pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo. Foto: Salman Toyibi/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menahan Hermawan Susanto alias HS yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi). Remaja 25 tahun itu dijebloskan ke tahanan setelah kelar menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, HS resmi menyandang status tahanan mulai Senin (13/5) malam. “Tersangka Hermawan Susanto saat ini sudah dilakukan penahanan oleh penyidik,” kata Argo, Selasa (14/5).

HS terlihat keluar dari ruang penyidik Ditreskrimpum sekitar pukul 00.00 WIB. Ada empat orang penyidik yang tampak mengawal HS.

Baca juga: Jerat Makar buat Remaja Pengancam Pemenggal Kepala Presiden Jokowi

Meski demikian polisi masih membutuhkan keterangan HS untuk mengetahui motifnya mengancam Presiden Jokowi.. Hanya saja, polisi menunggu HS didampingi pengacara.

“Menunggu pengacaranya dari pribadi. Kami lanjutkan (pemeriksaan) nanti,” kata Panit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Hendro.

Sebelumnya polisi menangkap HS di rumah kerabatnya di daerah Parung, Bogor, Minggu (12/5). Remaja yang bertempat tinggal di Palmerah itu berada di Parung karena kabur setelah videonya yang berisi ancaman kepada Presiden Jokowi viral.

Baca juga: Respons Presiden Jokowi soal Remaja Pengancamnya

Polda Metro Jaya menahan Hermawan Susanto alias HS yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News