Remaja Pengancam Presiden Jokowi Resmi Jadi Tahanan Polisi
Selasa, 14 Mei 2019 – 14:43 WIB

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi menunjukkan foto remaja berinisial HS yang menjadi tersangka makar karena pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo. Foto: Salman Toyibi/Jawa Pos
Polisi lantas menjerat HS dengan Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 KUHP dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Merujuk pasal yang dikenakan, HS disangka makar karena bermaksud membunuh kepala negara.(jpc/jpg)
Polda Metro Jaya menahan Hermawan Susanto alias HS yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya