Remaja Pengancam Presiden Jokowi Resmi Jadi Tahanan Polisi

Remaja Pengancam Presiden Jokowi Resmi Jadi Tahanan Polisi
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi menunjukkan foto remaja berinisial HS yang menjadi tersangka makar karena pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo. Foto: Salman Toyibi/Jawa Pos

Polisi lantas menjerat HS dengan Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 KUHP dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Merujuk pasal yang dikenakan, HS disangka makar karena bermaksud membunuh kepala negara.(jpc/jpg)


Polda Metro Jaya menahan Hermawan Susanto alias HS yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News