Rembuk Indonesia: MKMK Hanya Mengadili Masalah Etik, bukan Membatalkan Putusan MK

Rembuk Indonesia: MKMK Hanya Mengadili Masalah Etik, bukan Membatalkan Putusan MK
Kantor Mahkamah Konstitusi (MK). Ilustrasi. Foto: JPNN.com

Menurutnya, adanya hubungan kekerabatan hakim MK dengan kontestan di Pilpres 2024, dengan tudingan konflik kepentingan dalam putusan MK 90/PUU-XXI/2023 ini sama sekali tidak berdasar. 

Diketahui, putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto setelah muncul putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sementara itu, satu di antara hakim MK yang membuat putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 ialah Anwar Usman.

Anwar adalah semenda dari Jokowi atau paman dari Gibran ketika membuat putusan terhadap uji materi UU Pemilu.

"Tidak berarti Putusan MK ditujukan khusus untuk Gibran. Kami menilai berbagai tudingan yang ada adalah bentuk kekeliruan berpikir dan tidak logis. Ada kalanya kita mendudukan perkara hukum dan politik secara berimbang,” kata Arif. (ast/jpnn)


Ketua Umum Relawan Muda Kebangsaan atau Rembuk Indonesia Arifuddin Hamid sebut MKMK hanya mengadili masalah etik, bukan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News