Remisi Sudah jadi Komoditi, Percuma Ributkan PP
Rabu, 28 Agustus 2013 – 06:39 WIB

Remisi Sudah jadi Komoditi, Percuma Ributkan PP
Dengan demikian, pemberian remisi juga harus didasarkan pada penilaian obyektif. Ketika seorang napi menunjukkan perilaku yang baik saat berada di lapas, maka dia berhak mendapatkan remisi karena berarti sudah siap untuk hidup berbaur dengan masyarakat.
Baca Juga:
Banyaknya mantan napi yang tetap saja berbuat kejahatan saat keluar dari lapas, bahkan saat masih di lapas, menunjukkan pemberian remisi ngawur, tidak obyektif.
"Napi bandar narkoba pun tetap saja jadi bandar narkoba meski pun berada di lapas. Ini menunjukkan proses pemberian remisi bermasalah, ada transaksi," pungkasnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Rekomendasi hasil pertemuan Komisi III DPR dengan Pelaksana Harian Dirjen Pemasyarakatan Bambang Krisbanu dan 60 kalapas, Senin (26/8),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting