Rencana Jenderal Andika untuk Bereskan 78 Pati TNI AD Menganggur

Rencana Jenderal Andika untuk Bereskan 78 Pati TNI AD Menganggur
KSAD Jenderal Andika Perkasa (tengah) bersama Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara di Mabes TNI AD, Selasa (15/10). Foto: Aristo S/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa merombak struktur organisasi jajarannya. Tujuan perubahan organisasi itu adalah menghindarkan perwira tinggi TNI AD tak punya jabatan.

Saat ini terdapat 78 perwira TNI AD yang masih menganggur. Jenderal Andika memastikan dengan perubahan struktur organisasi itu tak akan ada perwira TNI AD yang menganggur lagi.

"Ini kali pertama nanti ruang jabatan baru untuk perwira tinggi," kata Andika kepada awak media di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Rabu (26/2).

Mantan Pangkostrad itu menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perpres Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Merujuk perubahan struktur organisasi itu, khusus untuk korem tingkat provinsi akan dipimpin perwira tinggi TNI berpangkat brigadir jenderal.

Sebelumnya komandan korem ditempati perwira TNI berpangkat kolonel. Menurut Andika, TNI akan membentuk korem baru di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). akan adan pembentukan korem baru di Kalimantan Utara.

"Korem yang kami tambah adalah Korem di Kalimantan Utara, yang tadinya tidak ada, sekarang menjadi ada dan korem-korem provinsi itu kami naikkan. Jadi, yang tadinya dijabat oleh perwira menengah berpangkat kolonel, sekarang dijabat oleh perwira tinggi berpangkat brigadir jenderal," ucap Andika.

Lebih lanjut Andika mengatakan, posisi untuk perwira tinggi yang menganggur akan ditentukan oleh Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti TNI). Menurutnya, TNI akan menggelar rapat Wanjakti pada Jumat lusa (28/2).

"Jadi dengan nanti diputuskan dalam Wanjakti, dikeluarkan keputusan Panglima TNI. Praktis tidak ada lagi perwira tinggi yang tidak punya jabatan," ujarnya.(mg10/jpnn)

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa merombak struktur organisasi jajarannya menyusul terbitnya Perpres Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News