Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Meresahkan, Perekonomian Bisa Terpukul
Rabu, 15 Mei 2024 – 07:02 WIB

Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 meresahkan masyarakat. Ilustrasi restoran sebagai salah satu objek PPN. Foto: Ricardo/JPNN.com
“Sejak awal PKS sudah menolak kenaikan PPN dalam pembahasan RUU HPP, PKS melihat bahwa kenaikan PPN hanya akan memberatkan daya beli dan ekonomi masyarakat. Kami konsisten terhadap sikap ini (penolakan kenaikan PPN)," pungkas Ecky.(mcr10/jpnn)
Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 meresahkan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Cara Ini Bisa Jadi Solusi Agar Indonesia tak Tertinggal di Industri Kripto
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- Perluas Jangkauan Bisnis, Bank Mandiri Menghadirkan Kantor Cabang Alor
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP