Rencana KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama Dinilai Positif

Rencana KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama Dinilai Positif
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Dhahana Putra mewakili Kementerian Hukum dan HAM menerima penghargaan badan publik informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP) di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (19/12/2023). ANTARA/HO-Kemenkumham RI.

jpnn.com - JAKARTA - Rencana Kementerian Agama merevitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan maupun pelaksanaan pernikahan bagi semua agama dinilai positif.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra, revitalisasi mempermudah akses pelayanan publik bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Merevitalisasi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan maupun pelaksanaan pernikahan tentu merupakan terobosan yang patut diapresiasi. Karena selain mempermudah akses juga membuat KUA makin inklusif dalam memberikan layanan kepada publik" ujar Dhahana dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (2/3).

Kendati demikian rencana tersebut tentu memerlukan kajian yang komprehensif dari aspek regulasi, birokrasi, hingga sosiologis.

Pasalnya, pengejawantahan terobosan Menteri Agama tersebut memerlukan kerja-kerja praktis yang tidak sederhana.

Dhahana mencontohkan dari aspek birokrasi, pencatatan pernikahan bagi masyarakat yang memeluk agama Kristen, Katolik, Budha, Hindu, Konghucu serta penghayat kepercayaan dilakukan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil).

Menurutnya, sejumlah regulasi yang mengatur pernikahan juga menjadi tantangan tersendiri bagi KUA bila akan direvitalisasi sebagai tempat atau pencatatan pernikahan bagi semua agama.

“Bilamana diperlukan untuk revisi sejumlah regulasi guna merevitalisasi KUA, kami di Direktorat Jenderal HAM siap menjadi partner dialog,” katanya.

Rencana Kemenag untuk merevitalisasi KUA menjadi tempat pernikahan semua agama dinilai positif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News