Rencana Larangan Iklan Rokok di Ruang Publik, DPI Tegas Pertanyakan Hal Ini
Padahal, menurutnya, saat ini mayoritas industri tersebut sedang berupaya pulih pascaterdampak pandemi COVID-19 yang imbasnya berlangsung cukup lama.
“Pembatasannya sudah baik selama ini. Jadi, kenapa harus ada pengetatan lagi? Ini perlu dijelaskan kepada publik,” kata Herry.
Selain itu, Herry juga menekankan bahwa di draft PP terbaru ini, aturan mengenai periklanan produk tembakau di media penyiaran hanya membolehkan iklan rokok mulai dari jam 23.00 sampai jam 03.00.
Herry menambahkan pihaknya bahkan belum mendapatkan pemberitahuan tentang rencana bentuk aturan turunan UU Kesehatan yang semula akan terdiri dari 108 PP terpisah, tetapi akan diringkas menjadi satu PP.
“Yang penting adalah harmonisasi regulasi saja. PP-nya tidak bertentangan dengan UU-nya, sehingga kalau di UU-nya tidak dilarang, ya semestinya di aturan turunannya juga tidak dilarangnya,” tegasnya.(chi/jpnn)
DPI mengaku belum pernah dilibatkan dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan tersebut.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Indonesia Negara Penyumbang Kasus TBC Terbesar Dunia Setelah India, wow
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Lestari Moerdijat: Gerakan Pencegahan Malaria Harus Terus Dilakukan Secara Masif
- RUPST 2024, Sampoerna Sambut Presiden Direktur Baru
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- Kemenkes Butuh 5.500 Tenaga Kerja untuk 4 RS Baru Milik Pemerintah