Rencana MM & Istri ke Surabaya Gagal, Dia Malah Jadi Tersangka dan Dipenjara
Kedua penumpang itu adalah MM dan istrinya. Mereka diinterogasi petugas di bandara karena dokumen mencurigakan tersebut.
Pasalnya, saat diperiksa petugas, pada lembaran pertama surat keterangan hasil tes cepat itu bertuliskan hasil pemeriksaan antigen, sedangkan pada lampiran bertuliskan pemeriksaan antibodi.
Setelah dikonfirmasi ke klinik yang namanya dipakai dalam surat keterangan itu, didapat hasil bahwa nama dalam nomor registrasi yang tercatat di klinik tersebut berbeda dengan surat yang dibawa pasangan suami istri itu.
Petugas akhirnya bisa menyimpulkan bahwa surat yang dibawa MM dan istrinya tidak valid alias palsu. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polres Kotim dan diproses.
MM diperiksa secara intensif, sedangkan istrinya terbukti tidak mengetahui tindakan sang suami. Hasil pengembangan, penyidik menangkap dua pria yaitu MAK dan SY.
AKBP Jakin menyebutkan, ketiga tersangka yaitu MM, MAK dan SY mengakui telah membuat surat hasil tes cepat deteksi COVID-19 palsu itu secara bersama-sama dengan berbagi peran.
Masing-masing ada yang bertugas mengedit hasil scan, membuat stempel palsu serta meniru tanda tangan pihak klinik.
Selain itu, MM dan MAK ternyata pernah melakukan pemalsuan serupa untuk berangkat menggunakan pesawat ke Surabaya dan tidak ketahuan.
Selain MM, polisi juga menetapkan dua rekannya inisial MAK dan SY jadi tersangka, karena ulah mereka membayakan diri sendiri dan orang lain.
- Polisi Tetapkan Mantan Kepala BIN Papua Barat Tersangka Pemalsuan
- Halikinnor Berharap Ada Peluang Bagi Tenaga Kontrak jadi ASN Melalui Penerimaan CPNS dan PPPK
- Polres Kotim Patroli Skala Besar, Antisipasi Penjarahan TBS Kelapa Sawit
- Polres Kotim Memusnahkan 1 Kg Lebih Sabu-Sabu, AKBP Sarpani Berpesan Begini
- Pelarian Oknum Notaris Tarmizi SY Berakhir, Dia Ditangkap Tim Tabur Kejati Riau
- Terowongan Nur Mentaya jadi Ikon Baru Kota Sampit, Halikinnor: Peluang Ekonomi Bagi Masyarakat