Rendi dan Hambali Ditangkap saat Beraksi

Rendi dan Hambali Ditangkap saat Beraksi
Polsek Kedaton menangkap dua orang pelaku jambret, Kamis. (16/1/2020). Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna/HO

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polisi menangkap dua pelaku jambret yang sedang melakukan aksinya di sekitar Jalan Z.A Pagar Alam, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandarlampung.

"Pihak kepolisian menangkap Rendi (25) dan Hambali (23) yang sudah sering melakukan aksinya di sekitar jalan tersebut," kata Kapolsek Kedaton Kompol Daud, di Bandarlampung, Kamis (16/1).

Daud menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap oleh jajarannya pada Rabu 15 Januari 2020 pukul 16.30 WIB di Jalan Z.A. Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, yang berdekatan dengan Universitas Bandarlampung.

"Pihak kepolisian saat menangkap kedua pelaku juga dibantu oleh warga setempat, usai mereka melancarkan perbuatannya menjambret handphone korban yang diletakkan di dasboard," jelasnya.

Dijelaskan, handphone milik korban belum ditemukan, diduga handphone tersebut jatuh ke dalam sungai saat kedua pelaku mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.

"Modus tersangka saat melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor memepet kendaraan roda dua milik korban lalu mengambil handphone yang diletakkan korban di dasbord sepeda motor," ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku dan untuk barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam tanpa plat nomor milik pelaku.

"Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun," kata dia. (antara/jpnn)

Dua jambret ditangkap polisi saat beraksi di sekitar Jalan Z.A Pagar Alam, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandarlampung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News