Renegosiasi ACFTA Tak Bahas 228 Pos Tarif
Senin, 12 April 2010 – 19:54 WIB
JAKARTA– Ketua Komisi VI DPR RI, Airlangga Hartanto menilai bahwa pemerintahan Indonesia gagal dalam melakukan upaya pembicaraan ulang (renegosiasi) terhadap 228 pos tarif ACFTA.
"Sampai saat ini pemerintah belum melayangkan surat resmi kepada Negara Asia lainnya agar terkait dengan keberatan Indonesia inflementasi dari ACFTA," ungkap Airlangga kepada wartawan usai memimpin Rapat Kerja (Raker) dengan Kemendag di Gedung DPR/MPR, Senin (12/4).
Baca Juga:
Secara bilateral, sebut Airlangga, pembahasan pada saat pertemuan di Yogyakarta beberap waktu lalu bukan pembahas detail mengenai renegosiasi terhadap 228 pos tarif tersebut, tetapi yang dibicarakan adalah Indonesia meminta konpensasi dari pelaksanaan perjanjian ACFTA tersebut.
"Jadi pertanyaannya adalah, apakah pernah secara formil pemerintah merenegosiasikan 228 pos tarif? Yang kita bicarakan waktu itu di Yogyakarta adalah konpensasi lain dampak dari ACFTA ini, kompensasinya adalah di bidang infrastruktur. Ini jelas tidak seimbang, karena yang mendaptkan injuri itu tentu industri dalam negeri. Untuk itu, kami tidak melihat upaya dari pemerintah untuk melakukan renegosisasi, karena kalau renegosiasi, yang memberikan konpenasii tentu Indonesia kepada China, tetapi kenyataannya, Indonesia yang minta konpensasi dari China," ucap politisi dari F-Golkar tersebut.
JAKARTA– Ketua Komisi VI DPR RI, Airlangga Hartanto menilai bahwa pemerintahan Indonesia gagal dalam melakukan upaya pembicaraan ulang (renegosiasi)
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
- Jakarta Marketing Week 2024: Direktur BRI-MI Terima Penghargaan DEWI BUMN 2024
- Berkat Fasilitas dari Bea Cukai, Produk Tenun Asal Yogyakarta Tembus Pasar di 4 Negara Ini
- JCC Ungkap Alasan Proyek Tol Japek II Pakai Desain And Build
- iFortepreneur 2024 Bantu Mempercepat Transformasi Digital UMKM
- Pertamina Hulu Rokan jadi Penghasil Migas Nomor 1 di Indonesia Sepanjang 2023