Renovasi Masjidilharam Sampai 2020
Senin, 24 Juni 2013 – 05:42 WIB
Sebagaimana sudah ditetapkan, Kemenag memutuskan kriteria pencoretan CJH yang sudah melunasi BPIH 2013. Kriteria itu adalah CJH berumur 75 tahun ke atas dan memiliki keterbatasan fisik, seperti harus menggunakan kursi roda atau tongkat dan sejenisnya. Kriteria berikutnya adalah CJH yang sudah pernah berhaji, tetapi dikecualikan untuk pembimbing dan CJH yang menjadi muhrim haji. (wan)
JAKARTA - Kasus pengurangan kuota haji sebesar 20 persen karena renovasi Masjidilharam tahun ini, bisa terulang lagi tahun depan. Sebab pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat
- Penjual Telur yang Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem