Rerie: Aturan Ketat Pembatasan Pergerakan Orang Harus Mendapat Dukungan Masyarakat
Menurutnya, langkah tegas berupa sanksi hukum yang menimbulkan efek jera harus diterapkan agar tidak ada lagi penggunaan surat bebas Covid-19 ilegal yang merugikan banyak pihak.
Demikian juga, lanjut Rerie, dengan upaya mendisiplinkan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan dan mematuhi sejumlah aturan pembatasan pergerakan orang di wilayah masing- masing.
Rerie mengatakan agar sebuah kebijakan memberikan hasil sesuai harapan, maka harus dijalankan oleh petugas yang memiliki integritas dan komitmen tinggi terhadap tugasnya.
Di sisi lain, tambah Rerie, masyarakat yang terpaksa melakukan kegiatan di area publik juga harus memiliki kesadaran untuk saling menjaga, agar tidak menjadi penyebar virus dengan mematuhi aturan yang berlaku. (*/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Menurut Rerie, dalam 10 bulan masa pandemi Covid-19 ini terdapat empat kali libur panjang yang memicu pergerakan masyarakat. Berdasar pantauan Satgas Covid-19, semua liburan itu berdampak pada peningkatan penularan virus corona.
Redaktur & Reporter : Boy
- Syarief Hasan Ungkap Alasan Sosialisasi Empat Pilar MPR Perlu Diintensifkan di Batam
- Plt Sekjen MPR Siti Fauziah Tekankan Pentingnya Rekonsiliasi Nilai Pancasila Usai Pemilu
- Kuliah Umun Bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN, Bamsoet Dorong Kaji Sistem Pemilu
- Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah Ungkap Tantangan untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2024
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini