Resepsi Penikahan Dibubarkan, Lihat
jpnn.com, MEDAN - Polisi dari Polsek Medan Timur membubarkan resepsi pernikahan di Jalan Gaharu, Lingkungan 8, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) lantaran melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin mengatakan saat petugas mendatangi lokasi pesta, terlihat para tamu sudah tidak mematuhi prokes, seperti tak memakai masker dan tidak menjaga jarak.
Oleh karena itu, petugas yang datang ke lokasi pada Minggu (30/5) malam terpaksa membubarkan pesta tersebut.
Menurut Arifin, pesta itu dibubarkan setelah anggotanya mendapatkan rekaman video yang dikirim warga tentang adanya kerumunan di pesta pernikahan.
Selanjutnya, polisi datang ke lokasi dan meminta pemilik hajatan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya di tengah pandemi Covid-19.
"Proses pembubaran dilakukan secara persuasif serta humanis," ucap Arifin.
Dia memastikan sudah melakukan sosialisasi kepada warga untuk tidak menggelar acara keramaian di masa pandemi Covid-19 ini.
Arifin menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu dan tetapkan akan membubarkan acara yang menimbulkan kerumunan.
Sebuah pesta pernikahan dibubarkan polisi setelah menerima kiriman video kerumunan dari warga.
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Jelang Mudik Lebaran, Masyarakat Diimbau Perbaharui Imun Covid-19
- DMI Bakal Gelar Muktamar VIII yang Sempat Tertunda 2 Tahun Gegara Covid-19