Residen Diduga Perkosa Anak Pasien, Komisi III Minta Polisi Menindak Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra meminta kepolisian menindak tegas seorang residen yang diduga memerkosa anak seorang pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
"Dia melanggar hukum pidana. Oleh karena itu, kami meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas yang bersangkutan," kata Soedeson melalui layanan pesan, Kamis (10/4).
Diketahui, PAP residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin diduga memperkosa FA, anak seorang pasien pada 18 Maret 2025.
Pihak kepolisian mengungkap korban saat itu pukul 01.00 WIB sedang menjaga sang ayah yang menjadi pasien di RSHS Bandung.
Korban kemudian diminta tersangka PAP untuk pengecekan atau transfusi darah demi kepentingan penyembuhan sang ayah.
Tersangka selanjutnya membawa FA dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7. Korban pun diminta berganti pakaian menggunakan baju operasi.
Selanjutnya, tersangka membius korban dengan cara penyuntikan hingga korban tak sadarkan diri.
Korban tersadar pada pukul 04.00 WIB dan kembali ke IGD. Namun, yang bersangkutan merasakan sakit pada alat vital saat hendak buang air kecil.
Kepolisian diminta menindak tegas seorang residen yang diduga memerkosa anak seorang pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
- DPR-Pemerintah Sepakati Usia Pensiun Polisi di RUU Polri
- 2 Remaja di Karawang Korban Salah Sasaran Pelaku Tawuran, Sahroni: Ini Bukan Lagi Kenakalan
- Adik Ipar Hamil, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Putra Sang Fajar yang Tak Pernah Padam: Mewarisi Api Soekarno di Tengah Badai Zaman
- Sony Siap Buka-Bukaan Soal Korupsi MBG, Legislator: Lebih Baik Dituangkan di BAP
- Tersangka Korupsi MBG Siap Jadi JC, Legislator: Silakan Saja Dibuka Faktanya
JPNN.com




