Residen Diduga Perkosa Anak Pasien, Komisi III Minta Polisi Menindak Tegas

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra meminta kepolisian menindak tegas seorang residen yang diduga memerkosa anak seorang pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
"Dia melanggar hukum pidana. Oleh karena itu, kami meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas yang bersangkutan," kata Soedeson melalui layanan pesan, Kamis (10/4).
Diketahui, PAP residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin diduga memperkosa FA, anak seorang pasien pada 18 Maret 2025.
Pihak kepolisian mengungkap korban saat itu pukul 01.00 WIB sedang menjaga sang ayah yang menjadi pasien di RSHS Bandung.
Korban kemudian diminta tersangka PAP untuk pengecekan atau transfusi darah demi kepentingan penyembuhan sang ayah.
Tersangka selanjutnya membawa FA dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7. Korban pun diminta berganti pakaian menggunakan baju operasi.
Selanjutnya, tersangka membius korban dengan cara penyuntikan hingga korban tak sadarkan diri.
Korban tersadar pada pukul 04.00 WIB dan kembali ke IGD. Namun, yang bersangkutan merasakan sakit pada alat vital saat hendak buang air kecil.
Kepolisian diminta menindak tegas seorang residen yang diduga memerkosa anak seorang pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- Polda Jabar Akan Umumkan Hasil Psikologi Dokter Cabul Priguna
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna