Residivis dan Siswi Berindehoi di Depan Kantor Bupati
Kamis, 29 Desember 2016 – 08:25 WIB

Ilustrasi: Radar Bali
”Mereka melakukannya sambil berdiri. Mereka bebas melakukan karena memang kondisinya sangat sepi saat malam,” kata Lasiyem.
Hubungan DW dengan Rose pun berlanjut. DW bahkan nekat membawa kabur Rose selama 20 hari.
DW baru mengembalikan Rose pada 16 Desember lalu. Tentu saja nenek yang selama ini mengasuh Rose berang.
Saat itulah sang nenek langsung menginterogasi DW dan Rose. Ternyata keduanya mengaku telah barbuat mesum.
Lantaran tak terima, keluarga Rose melaporkan DW ke polisi. Kini dia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.(udi/eri/jpg/ara/jpnn)
JPNN.Com - Ulah pemuda berinisial DW (25), warga Desa Banyuasin Separe, Loano, Purworejo harus dipertanggungjawabkan di depan hukum. Pasalnya, residivis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor