Residivis dan Siswi Berindehoi di Depan Kantor Bupati
Kamis, 29 Desember 2016 – 08:25 WIB
”Mereka melakukannya sambil berdiri. Mereka bebas melakukan karena memang kondisinya sangat sepi saat malam,” kata Lasiyem.
Hubungan DW dengan Rose pun berlanjut. DW bahkan nekat membawa kabur Rose selama 20 hari.
DW baru mengembalikan Rose pada 16 Desember lalu. Tentu saja nenek yang selama ini mengasuh Rose berang.
Saat itulah sang nenek langsung menginterogasi DW dan Rose. Ternyata keduanya mengaku telah barbuat mesum.
Lantaran tak terima, keluarga Rose melaporkan DW ke polisi. Kini dia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.(udi/eri/jpg/ara/jpnn)
JPNN.Com - Ulah pemuda berinisial DW (25), warga Desa Banyuasin Separe, Loano, Purworejo harus dipertanggungjawabkan di depan hukum. Pasalnya, residivis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?