Residivis Kasus Narkoba Belum Kapok, Kini Ditangkap Polisi Lagi
Kamis, 19 Mei 2022 – 15:25 WIB

Residivis kasus narkoba berinisial LR (kiri) menjalani pemeriksaan di Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas. ANTARA/HO-Polresta Banyumas
AKP Guntar Arif Setiyoko menambahkan bahwa pihaknya membawa tersangka LR beserta seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dia mengatakan tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba bakal dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Residivis kasus narkoba belum kapok. Dia diduga masih mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Kini, pelaku ditahan polisi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu