Residivis Mencuri Lagi demi Biaya Istri Melahirkan
Selasa, 07 Februari 2017 – 13:31 WIB
“Kadang juga menggunakan tali dadung seandainya membobol rumah dari atas loteng untuk mengerek barang curian,” tutur Esti.
Kemin mengatakan hasil curian berupa satu unit laptop digadaikan Rp 400 ribu. Sedangkan iPhone 5 dijual Rp 550 ribu.
Polisi menaksir kerugian korban mencapai Rp 10 juta. Kini, Kemin dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Kemin yang kini meringkuk di sel kepolisian pun tidak bisa melihat istrinya melahirkan buah hatinya yang lahir pada Jumat lalu (3/2). Dia hanya bisa menyesali kelakuannya.
”Saya terpaksa mencuri untuk biaya persiapan persalinan anak kedua saya. Saya menyesal,” curhat Kemin.(cr1/isk/jpg)
Petualangan Lukman Azis alias Kemin (26) sebagai maling spesialis rumah kosong resmi berakhir. Tim Reserse Mobil Polres Magelang Kota membekuk residivis
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Maling Motor Milik Polwan, MS dan AB Merasakan Akibatnya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya