Residivis NAS Sangat Biadab
Kamis, 26 Mei 2022 – 04:49 WIB
Ryan menjelaskan kasus ini berawal saat pelaku NAS bertemu dengan korban yang sedang memotong ambal dekat rumahnya.
"Kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk membantunya. Karena keadaan sepi, maka terjadilah kejahatan tersebut," katanya.
Ryan menambahkan atas perbuatannya NAS kembali menjadi tersangka tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (antara/jpnn)
NAS (56), mantan residivis yang pernah dibui sepuluh tahun kembali ditangkap polisi atas kasus yang sama.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Oknum Dosen di Gorontalo Dilaporkan terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
- Korban Dugaan Pelecehan Ini Dipolisikan oleh Mertua Sendiri
- Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Istri Pasien Resmi jadi Tersangka
- Bocah 5 Tahun di Cengkareng jadi Korban Pelecehan Hingga Kesakitan saat BAB
- Video Candaan Soal Kasus Saipul Jamil Viral, Ivan Gunawan Buka Suara