Residivis NAS Sangat Biadab
Kamis, 26 Mei 2022 – 04:49 WIB

Ilustrasi korban pemerkosaan anak di bawah umur. Foto: Dokumen JPNN.com
Ryan menjelaskan kasus ini berawal saat pelaku NAS bertemu dengan korban yang sedang memotong ambal dekat rumahnya.
"Kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk membantunya. Karena keadaan sepi, maka terjadilah kejahatan tersebut," katanya.
Ryan menambahkan atas perbuatannya NAS kembali menjadi tersangka tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (antara/jpnn)
NAS (56), mantan residivis yang pernah dibui sepuluh tahun kembali ditangkap polisi atas kasus yang sama.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang