Residivis Nyolong Motor Lagi, Dooorrrr...., Sambudi pun Pincang

Residivis Nyolong Motor Lagi, Dooorrrr...., Sambudi pun Pincang
Foto: Batam Pos /JPNN.com

Akibat perbuatannya yang melakukan tindak kejahatan pencurian, terang Krist, Sambudi dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.(cr10)


TANJUNGPINANG - Sambudi alias Budi (31) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terpaksa di tembak karena berusaha melarikan diri saat akan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News