Residivis Nyolong Motor Lagi, Dooorrrr...., Sambudi pun Pincang
Senin, 05 Oktober 2015 – 03:30 WIB
Akibat perbuatannya yang melakukan tindak kejahatan pencurian, terang Krist, Sambudi dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.(cr10)
TANJUNGPINANG - Sambudi alias Budi (31) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terpaksa di tembak karena berusaha melarikan diri saat akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Pelajar Tewas Saat Tawuran di Bandarlampung, 2 Remaja jadi Tersangka
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Info Begini
- Diduga Lalai Melindungi Siswa, Sekolah Elite Ini Dilaporkan ke Polisi
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat