Residivis Pegangi Kakinya yang Ditembak Polisi, Tatapannya Hmmm...
Kamis, 27 Juli 2017 – 11:04 WIB

TERSANDAR. Aplhin tersandar usai mendapat perawatan medis di RS Anton Soedjarwo Polda Kalbar setelah dilumpuhkan Tim Jatanras Polresta Pontianak dengan tembakan di kaki kirinya.. FOTO: ACHMAD MUNDZIRI/RAKYAT KALBAR/JPNN
Alphin dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sedangkan Uwe dijerat pasal 480 KUHP lantaran menerima barang hasil curian. “Keduanya sudah ditahan di Mapolresta Pontianak,” katanya. (zrn)
Dua kali menghuni penjara ternyata tak membuat Bong Shiau Phin alias Alphin jera melakukan tindak kriminal.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Dukung Keberagaman Budaya, Dairy Champ Hadirkan Atraksi Naga 40 Meter di Cap Go Meh
- Imlek Fitri