Residivis Pengedar Sabu Dibekuk

Residivis Pengedar Sabu Dibekuk
Residivis Pengedar Sabu Dibekuk

"Penangkapan ini tidak berhenti di sini, masih banyak pelaku-pelaku yang masih berkeliaran, yang menjadi Pekerjaan Rumah bagi kita. Keduanya pun diancam dengan  Pasal 112 Jo 132 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Kapolres.

Sementara itu Cuaki alias Cuak mengaku, jika dirinya pernah menjalani masa hukuman dengan kasus yang sama alias residivis.  "Dulu saya dipenjara selama 2,8 tahun, pemasarannya sendiri kebanyakan kalangan mahasiswa,” ungkapnya. (ram/abe)


PALANGKA RAYA - Para pengedar sabu di Palangka Raya rupanya semakin merajalela. Meskipun, pihak kepolisian sudah sering menangkap pengedar sabu.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News