Residivis Pengedar Sabu Dibekuk
Sabtu, 13 September 2014 – 02:23 WIB
"Penangkapan ini tidak berhenti di sini, masih banyak pelaku-pelaku yang masih berkeliaran, yang menjadi Pekerjaan Rumah bagi kita. Keduanya pun diancam dengan Pasal 112 Jo 132 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Kapolres.
Sementara itu Cuaki alias Cuak mengaku, jika dirinya pernah menjalani masa hukuman dengan kasus yang sama alias residivis. "Dulu saya dipenjara selama 2,8 tahun, pemasarannya sendiri kebanyakan kalangan mahasiswa,” ungkapnya. (ram/abe)
PALANGKA RAYA - Para pengedar sabu di Palangka Raya rupanya semakin merajalela. Meskipun, pihak kepolisian sudah sering menangkap pengedar sabu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang