Residivis Pengedar Sabu Dibekuk
Sabtu, 13 September 2014 – 02:23 WIB

Residivis Pengedar Sabu Dibekuk
"Penangkapan ini tidak berhenti di sini, masih banyak pelaku-pelaku yang masih berkeliaran, yang menjadi Pekerjaan Rumah bagi kita. Keduanya pun diancam dengan Pasal 112 Jo 132 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Kapolres.
Sementara itu Cuaki alias Cuak mengaku, jika dirinya pernah menjalani masa hukuman dengan kasus yang sama alias residivis. "Dulu saya dipenjara selama 2,8 tahun, pemasarannya sendiri kebanyakan kalangan mahasiswa,” ungkapnya. (ram/abe)
PALANGKA RAYA - Para pengedar sabu di Palangka Raya rupanya semakin merajalela. Meskipun, pihak kepolisian sudah sering menangkap pengedar sabu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota