Residivis Pernah Ditembak, Sekarang Beraksi Lagi

Residivis Pernah Ditembak, Sekarang Beraksi Lagi
Residivis tertangkap lagi. Foto: JPG/Pojokpitu

Bahkan, pelaku kambuhan ini telah beberapa kali masuk sel tahanan Polsek Kenjeran dan sempat ditembak petugas lantaran berupaya kabur.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (pul/jpnn)


Residivis ini tak kapok beraksi di kasus yang sama


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News