Resmi Bercerai, Okie dan Gunawan Sepakat Bagi Hasil Penjualan Rumah
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Agama Bogor telah mengabulkan permohonan perceraian Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo pada Senin (8/1).
Dalam keputusan tersebut, majelis hakim memutuskan harta gana-gini berupa rumah yang berlokasi di kawasan Bogor akan ditempati Okie beserta anak-anaknya dalam kurun 5 tahun.
"Terhadap harta berupa rumah tinggal yang terletak di Jalan Arga Nirwana 7 Nomor 8 BNR Kelurahan Mulyaharja Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, akan menjadi tempat tinggal Okie Agustina Sofyan (Penggugat) beserta anak-anaknya dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal satu Januari tahun 2024 sampai dengan bulan Januari tahun 2029," begitu tertulis hasil putusan majelis hakim yang dikutip dari situs Sipp PA Bogor.
Okie dan anak-anaknya akan menempati rumah tersebut, sembari menunggu pembeli yang berminat membeli.
Dalam kurun lima tahun, rumah tersebut sudah harus terjual dan hasil penjualannya akan dibagi dua.
"Separoh bagian untuk Penggugat dan separoh bagian untuk Tergugat," imbuh isi keterangan putusan tersebut.
Kendati demikian, ada klausul lain yang menyebutkan bahwa kedua belah pihak akan berdiskusi kembali jika dalam 5 tahun Okie dan anak-anaknya belum mendapatkan tempat tinggal lain.
"Apabila pada waktunya Penggugat belum mendapatkan tempat tinggal, dapat dimusyawarahkan," demikian tambahan keterangannya.
Resmi bercerai, Okie Agustina dan Gunawan sepakat membagi hasil penjualan rumah.
- Kiesha Alvaro Bagi Waktu Jalani Puasa Bareng Pasha Dan Okie Agustina
- Kiesha Alvaro Ungkap Kondisi Okie Agustina yang Baru Bercerai
- Mediasi Telah Digelar, Kuasa Hukum Teuku Ryan Bilang Begini
- Cerai dari Gunawan Dwi Cahyo, Okie Agustina Ogah Ribut Soal Nafkah Anak
- Okie Agustina Ungkap Alasan Hanya Minta Nafkah Anak Rp 5 Juta kepada Mantan Suami
- Soal Nafkah Anak, Okie Agustina Tidak Mau Membebani Gunawan Dwi Cahyo