Resmi Diaktifkan Kembali sebagai Wakil Bupati, Johannes Rettob: Kasus Saya Jadi Pembelajaran

Resmi Diaktifkan Kembali sebagai Wakil Bupati, Johannes Rettob: Kasus Saya Jadi Pembelajaran
PJ Gubernur saat menyerah SK pengaktifan kembali Johannes Rettob sebagai Wakil Bupati Mimika. Foto: source for JPNN

jpnn.com, MIMIKA - Johannes Rettob resmi kembali menjabat sebagai Wakil Bupati Mimika, usai dikukuhkan oleh Penjabat Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk, Selasa (21/11) siang. 

Pj Gubernur Ribka Haluk mengatakan pengaktifan kembali Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob itu berdasarkan aturan yang berlaku setelah dinyatakan tidak bersalah dalam putusan pengadilan. 

"Ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan pasal 83 ayat 1 tersebut menjadi dasar hukum untuk mengaktifkan kembali Johannes Rettob sebagai Wakil Bupati Mimika masa jabatan 2019-2024," bebernya. 

Setelah resmi diaktifkan kembali Ribka berpesan agar segala bentuk urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan kembali dapat dikoordinasikan dengan wakil bupati.

Johannes Rettob resmi kembali menjabat sebagai Wakil Bupati Mimika setelah sempat terjerat kasus hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News