Tak Terima Dihentikan Jabatannya oleh Kejati, Plt Bupati Mimika Ajukan JR ke MK

Tak Terima Dihentikan Jabatannya oleh Kejati, Plt Bupati Mimika Ajukan JR ke MK
Kuasa hukum Pj Bupati Mimika Viktor Santoso Tandiasa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (31/5). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Retob mengajukan uji materi atau judicial review atas Pasal 83 Ayat (1) Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang pemberhentian sementara kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum Pj Bupati Mimika Viktor Santoso Tandiasa mengatakan uji materi dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan Johannes sebagai tersangka dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Viktor menilai uji materi dilakukan lantaran diduga terjadi tindakan sewenang-wenang dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua yang menyurati Pejabat (Pj) Gubernur Papua dengan meminta Johannes diberhentikan.

Padahal, dalam proses hukum yang telah dilalui Johannes hingga membawanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), upaya penahanan tidak pernah dilakukan oleh Kejati. Bahkan, putusan sela memutuskan, PN Tipikor Papua tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

"Menurut kami, tindakan Kejati Papua yang menerbitkan surat perihal permohonan pemberhentian sementara terhadap klien kami Bapak Johannes Rettob adalah tindakan hukum yang dilakukan di luar kewenangan Kejati," ujar Viktor saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).

Viktor menilai tindakan Kajati Papua bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Berdasarkan Pasal 124 Ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 78 Tahun 2012 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, yang berwenang mengusulkan pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri adalah gubernur.

Dengan demikian, tindakan Kejati Papua telah nyata merugikan hak konstitusional Johannes berkaitan dengan hak atas pengakuan dan jaminan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, juga terhadap hak atas martabatnya sebagaimana dijaminkan dalam Pasal 28 D Ayat (1) dan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945.

Uji materi dilakukan lantaran diduga terjadi tindakan sewenang-wenang dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News