Resmi Jadi Tersangka, Mantan Kadispora Pidie Belum Ditahan

Resmi Jadi Tersangka, Mantan Kadispora Pidie Belum Ditahan
Ilustrasi. Foto: pixabay

Dia berharap kedua tersangka dan saksi kooperatif, agar kasus ini segera dapat diselesaikan.

"Kami juga mohon jangan adanya indikasi upaya melarikan diri dan bisa bekerjasama agar berkas perkara secepatnya dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” harapnya.

Menurut Efendi, pihaknya juga segera memanggil kembali para tersangka dalam pekan ini.

Sebelumnya, penyidik Kejari Pidie telah mengiriman surat panggilan untuk memeriksa AR sebagai tersangka, Kamis (25/10). Jadwal pemeriksaan terpaksa ditunda akibat tersangka tidak penuhi panggilan penyidik.

Dalam perkara ini, tersangka diduga melakukan pengelembungan harga pada pengadaan lahan lapangan bola.

Kejari sudah mengambil keterangan dari sejumlah saksi diantaranya pemilik tanah, keuchik, imum mukim, camat, dan Dinas Keuangan Pidie. (zia/mai)


Dua tersangka kasus pengadaan lahan lapangan bola dan trek atletik di Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie belum ditahan Kejari Pidie.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News