Resmi Jadi Tersangka, Mantan Kadispora Pidie Belum Ditahan

Resmi Jadi Tersangka, Mantan Kadispora Pidie Belum Ditahan
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com, SIGLI - Dua tersangka kasus pengadaan lahan lapangan bola dan trek atletik di Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie belum ditahan Kejari Pidie.

Kedua tersangka tersebut adalah AR, mantan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) dan rekanannya berinisial IBR.

Sebelumnya lapangan bola direncanakan di Kecamatan Simpang Tiga, namun berubah menjadi Indra Jaya.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh telah menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar. Proyek tersebut didanai Otsus Pidie tahun 2017 sebesar Rp 2,3 miliar.

“Siapa pindahkan posisi lapangan tersebut, saya tidak mau berkomentar tentang itu di sini, nanti akan ada jawabannya di persidangan, ikuti saja kasus ini hingga akhir, biar di pengadilan saja jawabannya,” sebut Kajari Pidie, Efendi, Senin (29/10).

Efendi enggan memberi keterangan peran masing-masing tersangka. “Saya tidak mau menyangka, tapi hasil penyidikan kami, telah menetapkan dua tersangka. Nanti peran pihak lain akan ada atau tidak ada dalam persidangan,” tegasnya.

Dia menjelaskan, AR dan IBR ditetapkan sebagai tersangka Kamis, pekan lalu. Kedua baru dipanggil sekali menghadap penyidik.

"Nanti kami akan panggil untuk kedua kali, jika masih mangkir kami akan panggil lagi ketiga kali, setelah itu baru kami akan memanggil paksa tersangka," tegasnya lagi.

Dua tersangka kasus pengadaan lahan lapangan bola dan trek atletik di Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie belum ditahan Kejari Pidie.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News