Resmi Tersangka, Iwa K Belum Tentu Dipenjara

Resmi Tersangka, Iwa K Belum Tentu Dipenjara
Iwa K. Foto: Padek.co/JPG

jpnn.com - Setelah dua hari menginap di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dan menjalani sejumlah pemeriksaan, Iwa Kusuma atau Iwa K ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil uji puslabfor dari barang bukti yang dibawanya telah keluar.

’’Peningkatan status sudah resmi. Bapak Kapolres menyampaikan bahwa IK resmi menjadi tersangka per hari ini setelah gelar perkara pukul 10.00 WIB tadi,’’ terang Martua Raja Silitonga, Kasatnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, Senin (1/5).

Berdasar hasil pemeriksaan puslabfor, terdapat kandungan ganja dalam tiga batang rokok yang dibawa Iwa ke bandara Sabtu lalu (29/4). Yakni, seberat 1,480 gram.

Hal itu membuat pihak Iwa optimistis rapper 46 tahun tersebut bisa direhabilitasi. Meski hasil tes urin menunjukkan bahwa Iwa positif mengandung THC.

Martua menambahkan, pihaknya telah menerima surat resmi dari keluarga terkait permohonan assessment untuk merehabilitasi Iwa. Karena kemarin adalah hari libur, Martua baru mengajukan surat itu ke BNN hari ini (2/5).

’’Itu untuk menganalisis. Semacam profiling dari kami, apakah dia terlibat penyalahgunaan narkotika,’’ jelasnya.

Chris Sam Siwu, kuasa hukum Iwa, menyebutkan bahwa pihaknya tetap mengajukan permohonan rehabilitasi lebih dulu.

Setelah dua hari menginap di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dan menjalani sejumlah pemeriksaan, Iwa Kusuma atau Iwa K ditetapkan sebagai

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News