Respons Bijak Yasonna soal Petisi Minta Cabut Kewarganegaraan Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (menkumham) Yasonna Laoly ikut merespons adanya petisi secara online yang meminta hak kewarganegaraan Habib Rizieq Shihab dicabut.
Pembuat petisi beralasan jika Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut sebagai musuh Negara, pendukung ISIS dan perusak Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.
BACA JUGA: Analisis Komunitas Sarjana Hukum Muslim soal Gugatan Prabowo di MK
"Ada prosedur hukum kan? Enggak segampang itu mencabut kewarganegaraan. Kecuali dia perang di sana. Ada aturannya UU kewarganegaraan," ucap Yasonna di Istana Negara, Jakarta pada Kamis (13/6).
Untuk itu Yasonna tidak mau menanggapi lebih jauh mengenai petisi tersebut karena ada aturan perundang-undangan yang mengaturnya.
BACA JUGA: Menurut Wayan, Langkah Tim Kuasa Hukum 02 tak Sesuai Aturan
"Kecualli dia mundur sebagai warga negara, kedua dia perang di sana, jadi flighters di negara lain," singkat politikus PDI Perjuangan tersebut. (fat/jpnn)
Menkumham Yasonna tidak mau menanggapi lebih jauh mengenai petisi yang meminta hak kewarganegaraan Habib Rizieq dicabut.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Real Count KPU: Lihat Suara Ruhut Sitompul, Romo Syafii hingga Sri Mulyani di Sumut
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- Senat Universitas 17 Agustus 1945 Somasi Menteri Hukum dan HAM
- 5 Berita Terpopuler: Poin Penting BKN soal Kelulusan PPPK 2023, Honorer Pasti Kaget, Kacau Balau!