Respons BPJS Kesehatan atas Sikap Tegas IDI
Sabtu, 04 Agustus 2018 – 00:06 WIB
Tetapi bagi bayi yang lahir dengan kondisi perlu pelayanan khusus, maka diklaim terpisah dengan ibunya. (tau/wan/lyn)
Pihak BPJS Kesehatan membantah tiga aturan baru BPJS Kesehatan menurunkan mutu layanan medik terhadap katarak, rehabilitasi medik, dan bayi lahir.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Yuk, Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan di Rest Area 88A, Banyak Fasilitasnya
- Pantau Layanan JKN di RSI Ibnu Sina Bukittinggi, Dirut BPJS Kesehatan Beri Apresiasi
- Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi BRImo, Mudah dan Supercepat!
- Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti Sabet Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024
- 7 Orang Jadi Tersangka Korupsi di RSUD Mukomuko, Sebegini Kerugian Negaranya
- Polrestabes Semarang dan BPJS Kesehatan Sosialisasikan JKN jadi Syarat Pengajuan SKCK