Respons Brigjen Andi soal Keluarga 6 Laskar FPI Ogah Memberi Keterangan

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan kasus tewasnya enam Laskar FPI (Front Pembela Islam) saat bentrok dengan petugas kepolisian di KM50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020 dini hari.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut pihaknya akan terus menyidik kasus penembakan enam Laskar FPI secara transparan, terbuka, dan objektif.
"Penyidik Bareskrim tetap profesional dan objektif serta terbuka terhadap semua masukan," kata Brigjen Pol. Rian saat dihubungi di Jakarta, Senin (28/12), menanggapi temuan Komnas HAM terkait dengan kasus ini.
Disebutkan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa 82 saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
"Sudah ada 82 saksi," katanya.
Brigjen Andi mengatakan bahwa penyidik belum berhasil meminta keterangan keluarga dari enam laskar FPI yang tewas karena pihak keluarga menolak diperiksa penyidik Bareskrim.
Brigjen Rian tidak mempermasalahkan penolakan dari pihak keluarga korban karena itu merupakan hak yang telah diatur dalam KUHAP.
"Pihak keluarga berhak menolak menjadi saksi dan mereka mengambil hak ini yang dijamin dalam Pasal 168 KUHAP," tutur Rian.
Penyidik Bareskrim Polri belum bisa mendapatkan keterangan dari keluarga 6 laskar FPI yang tewas ditembak.
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini