Respons Damai Hari Lubis Setelah DPR Menyetujui Pengesahan Perppu Corona
Jumat, 15 Mei 2020 – 02:50 WIB
"Kami berharap betul kepada hakim panel agar perkara ini bisa mendapat skala prioritas untuk dilakukan pemeriksaan karena ini menyangkut masalah hajat dan kehidupan masyarakat serta sistem bernegara dan ketatanegaraan kita," kata Ahmad Yani.(Antara/jpnn)
Pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan keuangan selama wabah COVID-19, Damai Hari Lubis, berencana mengajukan permohonan lagi apabila UU Perppu itu telah diundangkan.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Aturan Visa Kerja Dinilai Melemahkan Daya Saing Pelaut Indonesia
- Umur Prabowo 72 Tahun, Yusril Minta MK Tolak Permohonan Pembatasan Usia Maksimal Capres
- Tanggapi Putusan Uji Materi Soal Syarat Capres-Cawapres, Hendardi: MK Promosikan Kejahatan Konstitusional
- Soal Cawapres, Ganjar dan Prabowo Tunggu Putusan MK
- Andai Usia Minimal Cawapres Dikorting MK, Semestinya untuk Pilpres 2029
- MK Bakal Putuskan Usia Minimal Cawapres, Hamdan Zoelva: Tidak Ada Standar Konstitusinya