Respons Damai Hari Lubis Setelah DPR Menyetujui Pengesahan Perppu Corona
Jumat, 15 Mei 2020 – 02:50 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Pemohon uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan keuangan selama wabah COVID-19, Damai Hari Lubis, berencana mengajukan permohonan lagi apabila undang-undang Perppu itu telah diundangkan.
Ia telah melayangkan surat pencabutan permohonan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 karena DPR RI pada hari Selasa (12/5) telah menyetujui pengesahan Perppu itu menjadi undang-undang.
Pencabutan perkara itu, lanjut dia, karena objek uji materi sudah tidak ada sejak perppu itu disahkan DPR menjadi undang-undang dan diperkirakan permohonan itu tidak akan diterima Mahkamah Konstitusi.
Berbeda dengan Damai Hari Lubis yang mencabut permohonannya, dua pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ingin agar Mahkamah Konstitusi mempercepat pemeriksaan perkara-perkara mereka.
Koordinator MAKI Boyamin, salah satu pemohon, dalam sidang Kamis siang mengaku ragu Perppu itu akan diundangkan dalam lembaran negara sebelum 30 hari setelah disahkan.
"Saya terpaksa tidak mau dibohongi oleh DPR dan pemerintah, jangan-jangan juga tidak tayang sampai 30 hari. 30 hari pun belum tentu tayang di Lembaran Negara. Jadi, dalam hal ini kami tetap pengen terus dan mohon dipercepat juga, Yang Mulia," kata Boyamin
Sementara itu, kuasa hukum Din Syamsuddin, Ahmad Yani, juga memilih tidak mencabut permohonan, kemudian meminta agar Mahkamah Konstitusi mempercepat pemeriksaan perkara tersebut karena mendesak.
Pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan keuangan selama wabah COVID-19, Damai Hari Lubis, berencana mengajukan permohonan lagi apabila UU Perppu itu telah diundangkan.
BERITA TERKAIT
- Aturan Visa Kerja Dinilai Melemahkan Daya Saing Pelaut Indonesia
- Umur Prabowo 72 Tahun, Yusril Minta MK Tolak Permohonan Pembatasan Usia Maksimal Capres
- Tanggapi Putusan Uji Materi Soal Syarat Capres-Cawapres, Hendardi: MK Promosikan Kejahatan Konstitusional
- Soal Cawapres, Ganjar dan Prabowo Tunggu Putusan MK
- Andai Usia Minimal Cawapres Dikorting MK, Semestinya untuk Pilpres 2029
- MK Bakal Putuskan Usia Minimal Cawapres, Hamdan Zoelva: Tidak Ada Standar Konstitusinya