Respons Hamdan Zoelva Eks Ketua MK soal Polemik UU KPK
Senin, 07 Oktober 2019 – 21:38 WIB

Hamdan Zoelva. Foto: dokumen JPNN.Com
Namun, Hamdan mengingatkan soal hak DPR memeriksa motif presiden mengeluarkan perppu. Sebab, syarat utama penerbitan perppu adalah kegentingan yang memaksa.
"Sekali lagi bahwa presiden memiliki hak subjektif untuk mengeluarkan Perppu. Pada sisi lain, DPR bisa menolak atau menerima Perppu itu," jelas dia.(tan/jpnn)
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva mengapresiasi langkah sejumlah pihak yang mempersoalkan UU KPK hasil revisi melalui judicial review.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Judicial Review UU TNI oleh Perwira Aktif Dinilai Upaya Sistematis Kembalikan Dwifungsi ABRI
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik