Respons Hamdan Zoelva Eks Ketua MK soal Polemik UU KPK
Senin, 07 Oktober 2019 – 21:38 WIB
Namun, Hamdan mengingatkan soal hak DPR memeriksa motif presiden mengeluarkan perppu. Sebab, syarat utama penerbitan perppu adalah kegentingan yang memaksa.
"Sekali lagi bahwa presiden memiliki hak subjektif untuk mengeluarkan Perppu. Pada sisi lain, DPR bisa menolak atau menerima Perppu itu," jelas dia.(tan/jpnn)
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva mengapresiasi langkah sejumlah pihak yang mempersoalkan UU KPK hasil revisi melalui judicial review.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Spesialis Permenkes
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Presiden Jokowi Senang Produksi Jagung Meningkat di Sumbawa NTB
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Menko Airlangga dan Sekjen OECD Bahas Akselerasi Keanggotaan Indonesia
- Jokowi Bakal Menonton Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Kamar: Menang, Insyaallah