Respons Jenderal Andika Soal Oknum Prajurit TNI yang Mundur

Respons Jenderal Andika Soal Oknum Prajurit TNI yang Mundur
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa. Foto: Dok Mabes TNI AD

Menurut Riad, status DPO itu dikeluarkan mengacu aturan. Sebab, kata dia, TNI memiliki aturan ketat ketika ada prajurit yang membelot atau berstatus desersi.

"Yang jelas aturan TNI sudah ada tentang desersi," ujar lulisan Akmil 1988 tersebut.(ast/jpnn)

KSAD Jenderal Andika Perkasa menyebut kasus prajurit yang mundur atau keluar dari kedinasan bukan sekali terjadi. Dalam setahun, beberapa kali prajurit keluar dari kedinasan dengan alasan yang beragam.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News