Respons Jenderal Andika Soal Oknum Prajurit TNI yang Mundur
Selasa, 20 April 2021 – 19:35 WIB
Menurut Riad, status DPO itu dikeluarkan mengacu aturan. Sebab, kata dia, TNI memiliki aturan ketat ketika ada prajurit yang membelot atau berstatus desersi.
"Yang jelas aturan TNI sudah ada tentang desersi," ujar lulisan Akmil 1988 tersebut.(ast/jpnn)
KSAD Jenderal Andika Perkasa menyebut kasus prajurit yang mundur atau keluar dari kedinasan bukan sekali terjadi. Dalam setahun, beberapa kali prajurit keluar dari kedinasan dengan alasan yang beragam.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Jenazah Letda Oktavianus Dimakamkan di TMP dan Dapat Kenaikan Pangkat
- Zeni
- Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Diangkat Jadi Danrem 151 Binaiya Kodam Pattimura
- 1.394 Pemudik Gratis Diberangkatkan dari Mabes TNI AD, Jenderal Maruli: Semoga Perjalanannya Lancar
- Letjen Richard: Aparat Gabungan TNI - Polri Berhasil Rebut Senjata dan Lumpuhkan Tokoh KKB
- Kontribusi TNI AD Meningkatkan Kesejahteraan Warga Papua