Respons Ketua KY soal MA Tolak Permohonan PK Baiq Nuril
Sabtu, 06 Juli 2019 – 21:33 WIB

Komisi Yudisial. Foto: dokumen JPNN.Com
“Kalau meminta pengampunan artinya mengakui atas perbuatannya. Jadi itu kenapa Baiq Nuril mengajukan PK karena menganggap tidak bersalah,” pungkasnya.(jpc/jpg)
Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus? menyatakan bahwa semua pihak harus menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali Baiq Nuril.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan