Respons Komnas HAM Soal Wacana Pembentukan TGPF 22 Mei
Dia mengatakan, Komnas HAM tidak sekadar berupaya Polri agar cepat mengungkap kasus, tetapi juga mematuhi koridor hukum dan prinsip standar HAM. "Kemarin kami sampaikan dalam pertemuan dengan Tim Irwasum," tegasnya.
Baca: Begal Sadis Bacok Leher Korban Lantaran Menolak Serahkan Sepeda Motor
Menurut dia, Komnas HAM juga concern dengan fair trial atau peradilan yang jujur dan adil terhadap masyarakat pencari keadilan, sebagaimana standar polisi yang diatur dalam peraturan kapolri.
Di luar itu, lanjut Taufan, juga ada standar yang dihasilkan oleh konvensi anti/penyiksaan yang sudah diratifikasi supaya itu digunakan.
"Kenapa? Karena itu semakin meyakinkan publik tentang profesionalisme polisi dalam melakukan penyelesaian," ungkapnya. (boy/jpnn)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) enggan mencampuri wacana pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan pada aksi 21-22 Mei 2019.
Redaktur & Reporter : Boy
- Tenaga Honorer Laporkan Dirut RSUD Sibuhuan ke Komnas HAM
- Rohingya, Mencari Tempat Berlindung
- Banyak Kepala Daerah Tidak Netral Selama Pemilu 2024, Komnas HAM: Politik Uang
- Catatan Komnas HAM: Ratusan Tenaga Kesehatan Kehilangan Hak Pilih Pas Pemilu 2024
- Pantau Pemilu 2024, Komnas HAM Ungkap Persekongkolan 12 Kades di Sidoarjo
- Komnas HAM Minta Warga Gunakan Hak Pilih Pemilu Secara Kritis