Respons Komnas HAM Soal Wacana Pembentukan TGPF 22 Mei

Dia mengatakan, Komnas HAM tidak sekadar berupaya Polri agar cepat mengungkap kasus, tetapi juga mematuhi koridor hukum dan prinsip standar HAM. "Kemarin kami sampaikan dalam pertemuan dengan Tim Irwasum," tegasnya.
Baca: Begal Sadis Bacok Leher Korban Lantaran Menolak Serahkan Sepeda Motor
Menurut dia, Komnas HAM juga concern dengan fair trial atau peradilan yang jujur dan adil terhadap masyarakat pencari keadilan, sebagaimana standar polisi yang diatur dalam peraturan kapolri.
Di luar itu, lanjut Taufan, juga ada standar yang dihasilkan oleh konvensi anti/penyiksaan yang sudah diratifikasi supaya itu digunakan.
"Kenapa? Karena itu semakin meyakinkan publik tentang profesionalisme polisi dalam melakukan penyelesaian," ungkapnya. (boy/jpnn)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) enggan mencampuri wacana pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan pada aksi 21-22 Mei 2019.
Redaktur & Reporter : Boy
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan