Respons Kubu Jokowi soal Penetapan Tersangka Mustofa Nahrawardaya
Minggu, 26 Mei 2019 – 22:06 WIB
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto: Boy/JPNN.com
Mustofa Nahra disebut melanggar pasal 45 A ayat 2 Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (tan/jpnn)
Hasto menganggap polisi pasti punya bukti cukup untuk menetapkan Mustofa Nahrawardaya sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Pengacara Sebut Keterangan Saksi Tak Ungkap Uang Suap dari Hasto
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Hoaks Le Minerale Terafiliasi Israel, Pakar Menilai Ada Upaya Menjatuhkan Produk Lokal
- Perintah Ibu Terdengar dalam Sidang Hasto, Ronny: Bukan Bu Mega