Respons Kubu Jokowi soal Penetapan Tersangka Mustofa Nahrawardaya
Minggu, 26 Mei 2019 – 22:06 WIB
Mustofa Nahra disebut melanggar pasal 45 A ayat 2 Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (tan/jpnn)
Hasto menganggap polisi pasti punya bukti cukup untuk menetapkan Mustofa Nahrawardaya sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ketimbang Urus Kasus Connie, Polisi Disarankan Buka Pengusutan Dugaan Korupsi Tambang
- Hasto PDIP Soroti Jokowi yang Sibuk Urus Keluarga Saat Situasi Global Memanas
- Polisi Diminta Sikat Penyebar Hoaks soal Harga LPG 3 Kg di Kendal
- Serangan ke Presiden Makin Buas, Alap-Alap Jokowi Ambil Sikap Tegas
- Hasto Sebut Jokowi Mengincar Kursi Ketum PDIP dari Megawati
- PDI Perjuangan Dukung Oegroseno yang Ingin Menjaga Muruah Polri