Respons Menhub soal Keluhan Pengemudi Ojek Online
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah mendengar aspirasi yang disampaikan para pengemudi ojek online, yang menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta, Selasa (27/3).
Mereka mengeluhkan rendahnya tarif yang ditetapkan perusahaan akibat adanya perang tarif antarpenyedia.
Berdasarkan cerita perwakilan ojek online yang ditemui Presiden Jokowi di Istana, tarif yang berlaku salah satu penyedia saat ini ada yang Rp 1.600 per kilometer. "Jadi kalau 6 kilometer itu baru dapat sepuluh ribu, jadi mereka merasa kurang," ujar Budi Karya Sumadi.
Padahal, menurut pengemudi ojek online, idealnya, tarif yang ditetapkan Rp. 2.500 per kilometer.
Untuk itu, rencananya pemerintah akan melakukan mediasi antara pengemudi online dengan penyedia aplikasi. "Rencananya akan melakukan mediasi besok (hari ini) jam 16.00," imbuhnya.
Presiden Jokowi menambahkan, pihaknya sudah meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudi Antara untuk mengumpulkan para penyedia aplikasi. "Diundang plus termasuk graber-grabernya diajak bicara. Intinya dicari jalan tengah agar tidak merugikan," ujarnya.
Terkait solusi yang akan ditawarkan pemerintah, Mantan Walikota Solo itu belum bisa membeberkan. Namun secara pribadi, pihaknya mengusulkan agar ada patokan tarif bawah dan atas ojek online. "Mungkin ke situ, tapi belum. Besok akan diputuskan setelah pertemuan itu dilakukan," imbuhnya.
Untuk diketahui, saat ini, aturan terkait tarif atas dan bawah baru berlaku untuk angkutan taksi online. Ketentuan tersebut berlaku sejak tahun lalu setelah keluarnya peraturan menteri perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017.
Menhub Budi Karya Sumadi menanggapi keluhan pengemudi ojek online mengenai rendahnya tariff yang ditetapkan perusahaan.
- Mendagri Tito Maklumi Gibran Tak Hadiri Acara Penting Ini
- Malam-malam, Prabowo-Gibran Temui Jokowi di Istana
- Tip Bisnis dari Sri Agustin, Nasabah PNM Mekaar yang Dipuji Jokowi
- Airlangga Hartarto: Bagi Kami, Pak Jokowi dan Mas Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- Jokowi Hormati Putusan MK: Saatnya Bersatu, Bekerja, Membangun Negara Kita