Respons PD Kubu AHY Menyusul Gugatannya Ditolak PN Jakpus

Respons PD Kubu AHY Menyusul Gugatannya Ditolak PN Jakpus
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra. Ilustrasi Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap 12 anggota kongres luar biasa (KLB) atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Menanggapi ditolaknya gugatan AHY tersebut, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat (PD) Herzaky Mahendra Putra menilai ada pihak yang berupaya menyesatkan narasi putusan Nomor 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tertanggal 12 Agustus 2021. 

Adapun, putusan tersebut tentang tidak diterimanya gugatan PD pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap 12 anggota KLB pimpinan Moeldoko atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Menurut Herzaky, majelis hakim PN Jakarta Pusat sebagai pemutus perkara tidak pernah menolak gugatan PD kubu AHY. Majelis hanya tidak menerima gugatan Nomor 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST.

"Itu artinya, majelis hakim sama sekali belum memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan oleh PD yang notabene secara notoir fact telah sangat meyakinkan karena menunjukkan fakta-fakta sulit dibantah bahwa para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum," kata alumnus Universitas Indonesia itu dalam keterangan persnya, Jumat (13/8).

Herzaky mengatakan, parpolnya juga tidak terima jika ada pihak yang menyebut putusan majelis hakim PN Jakpus sebagai pintu masuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Demokrat di PTUN.

"Putusan Majelis Hakim No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 tidak mengubah fakta hukum bahwa Partai Demokrat yang sah serta diakui oleh negara adalah partai yang dipimpin oleh Ketum AHY," ujar Herzaky.

Herzaky mengatakan, PD pada prinsipnya menerima putusan PN Jakpus untuk dipelajari dan dipertimbangkan secara teliti atas kemungkinan langkah hukum selanjutnya.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat (PD) Herzaky Mahendra Putra menilai ada pihak yang berupaya menyesatkan narasi putusan Nomor 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tertanggal 12 Agustus 2021. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News