Respons PD Kubu AHY Menyusul Gugatannya Ditolak PN Jakpus

Respons PD Kubu AHY Menyusul Gugatannya Ditolak PN Jakpus
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra. Ilustrasi Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

"Apakah akan mengajukan upaya hukum atau gugatan diajukan kembali, karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh dan kuat secara hukum atas perbuatan melawan hukum dari pera tergugat dalam menyelenggarakan KLB abal-abal," beber dia. (ast/jpnn)

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat (PD) Herzaky Mahendra Putra menilai ada pihak yang berupaya menyesatkan narasi putusan Nomor 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tertanggal 12 Agustus 2021. 


Redaktur : Budi
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News