Respons PD Kubu AHY Menyusul Gugatannya Ditolak PN Jakpus
Jumat, 13 Agustus 2021 – 20:47 WIB
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
"Apakah akan mengajukan upaya hukum atau gugatan diajukan kembali, karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh dan kuat secara hukum atas perbuatan melawan hukum dari pera tergugat dalam menyelenggarakan KLB abal-abal," beber dia. (ast/jpnn)
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat (PD) Herzaky Mahendra Putra menilai ada pihak yang berupaya menyesatkan narasi putusan Nomor 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tertanggal 12 Agustus 2021.
Redaktur : Budi
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Sambangi Kantor Kementerian ATR/BPN, Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan Kepada AHY
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Menteri AHY Ungkap Puluhan Mafia Tanah Sudah Masuk Target Operasi, Tunggu Saja!
- Soal Susunan Koalisi Prabowo-Gibran, AHY Singgung soal Kesetiaan dan Kekompakan
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah, Ternyata Ini Penyebabnya