Info Terkini dari Iptu Teguh Budiyanto Soal Kasus Bripka MN dan Istri Siri

Info Terkini dari Iptu Teguh Budiyanto Soal Kasus Bripka MN dan Istri Siri
Polres Mukomuko menangkap seorang oknum anggota Polri Bripka MN (40) bersama istri sirinya terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dok.Antarabengkulu.com???????

jpnn.com, MUKOMUKO - Kasat Narkoba Polres Mukomuko Iptu Teguh Budiyanto menyatakan pihaknya segera melimpahkan berkas perkara oknum anggota Polri dan istri sirinya, Bripka MN, 40, dan SMD, 36, tersangka kasus narkoba ke kejaksaan setempat.

"Dalam waktu dekat ini pelimpahan tahap satu oknum anggota Polri dan istrinya ini ke kejaksaan negeri di sini," kata Iptu Teguh Budiyanto, di Mukomuko, Rabu (11/8).

Ia mengatakan hal itu terkait perkembangan kasus penangkapan seorang anggota Polri berpangkat Bripka MN terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Oknum anggota Polri ini ditangkap bersama dengan seorang perempuan yang berinisial SMD (36), pekerjaan ibu rumah tangga yang diduga sebagai istri dari hasil nikah siri oknum anggota Polri tersebut.

Pihaknya akan mengirimkan berkas tahap satu kedua tersangka ini, kemudian jaksa penuntut umum (JPU) yang akan meneliti kelengkapan berkas pelimpahan tahap satu.

"Kami akan menyerahkan ke JPU kemudian diperiksa JPU, kalau belum lengkap berkas tersebut dikembalikan untuk dilengkapi," ujarnya pula.

Terkait dengan statusnya sebagai anggota Polri, ia mengatakan, pihak provost yang akan memberikan hukuman terhadap oknum anggota Polri tersebut.

Kronologis kejadian berawal saat personel gabungan Polres Mukomuko yang dipimpin oleh Kapolres Mukomuko melakukan penyelidikan di Kecamatan Air Manjuto terkait adanya transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Mukomuko Iptu Teguh Budiyanto menyatakan pihaknya segera melimpahkan berkas perkara oknum anggota Polri dan istri sirinya, Bripka MN, 40, dan SMD, 36, tersangka kasus narkoba ke kejaksaan setempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News