Respons Pegadaian Terkait Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas, Mohon Disimak

Respons Pegadaian Terkait Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas, Mohon Disimak
PT Pegadaian. Foto tangkapan layar Antara

jpnn.com, JAKARTA - Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian Basuki Tri Andayani menanggapi pemberitaan tentang adanya gugatan, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PT Pegadaian atas dugaan pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas, yang dimiliki perseroan.

Saat ini Pegadaian sedang mempelajari berkas gugatan tersebut.

“Kami sudah menerima berkas gugatan tersebut dan sedang dipelajari dengan seksama. Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya. Kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, agar tidak terdapat kerugian nasabah,” jelas Basuki.

Memenuhi permintaan masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin mempunyai emas dengan cara mudah, Pegadaian terus melakukan berbagai kajian dalam pengembangan produk.

Akhirnya ditemukanlah produk tabungan emas yang memberikan solusi dengan model beli dan titip emas yang dapat diakses oleh masyarakat dengan pembelian minimal 0,01 gram.

Produk tabungan emas secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo dan didampingi oleh Menteri BUMN Rini Sumarno dan Direktur Utama PT Pegadaian Riswinandi pada 5 Juli 2015.

Peluncuran produk digelar sebagai salah satu rangkaian kegiatan Pasar Murah  BUMN di Garut Jawa Barat.

Operasional produk Tabungan Emas Pegadaian telah mendapatkan izin dari OJK dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 februari 2016 tentang produk Pegadaian Tabungan Emas.

Pegadaian menerima gugatan atas dugaan pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas, yang dimiliki perseroan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News