Respons Pegadaian Terkait Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas, Mohon Disimak

Respons Pegadaian Terkait Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas, Mohon Disimak
PT Pegadaian. Foto tangkapan layar Antara

Dilatarbelakangi oleh upaya penataan industri Pergadaian, OJK menerbitkan POJK 31 tahun 2016 pada 28 Juli 2016 tentang Usaha Pergadaian.

Sebagai perusahaan milik negara yang patuh terhadap regulasi, Pegadaian pun melakukan restrukturisasi bisnis, salah satunya dengan pendirian anak perusahaan Galeri 24 yang menangani bisnis emas.

Kemudian perusahaan mengajukan pembaruan izin operasional produk Tabungan Emas Pegadaian yang dikabulkan oleh OJK dengan surat  nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 09 Oktober 2019, tentang Persetujuan Produk Tabungan Emas PT PEGADAIAN (Persero).

Sebagai institusi pemerintah, keberadaan emas yang ditabung berupa fisik, disimpan oleh Pegadaian di dalam tempat khusus.

Secara periodik, simpanan emas diaudit oleh auditor independen, sehingga dapat diyakini setiap gram emas yang ditabung keberadaan fisiknya ada dan diasuransikan.

“Dengan legalitas produk yang dimiliki oleh perusahaan, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang berkembang. Sejalan dengan budaya AKHLAK, kami akan selalu amanah dalam menjaga kepercayaan pemerintah, masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya,” kata Basuki.(adv/jpnn)

Pegadaian menerima gugatan atas dugaan pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas, yang dimiliki perseroan.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News