Respons Polda Metro Jaya Usai 2 Gugatan Keluarga Khadavi Ditolak

Respons Polda Metro Jaya Usai 2 Gugatan Keluarga Khadavi Ditolak
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki (kiri) saat menghadiri ruang sidang putusan gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga alamarhum M Suci Khadavi Putra di PN Jaksel, Selasa (9/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penyitaan barang milik alamarhum M Suci Khadavi Putra, Laskar FPI.

M Suci Khadavi Putra merupakan satu dari enam Laskar FPI yang tewas seusai baku tembak dengan aparat di KM 50, Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, 7 Desember 2020 lalu.

Adapun, majelis hakim menolak dua gugatan tersebut. Dua gugatan praperadilan tersebut diputuskan pada sidang hari ini.

Pertama, gugatan terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugatnya Bareskrim Polri.

Sedangkan kedua, gugatan terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.

Merespons putusan tersebut, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menyebut seluruh gugatan yang diajukan pemohon sudah ditolak oleh hakim.

"Ya tadi disidang dari pemohon Monalisa selaku ibu atau wali almarhum M. Suci Khadavi sudah disidang, diputus pada hari ini sekitar jam 11.00 WIB. Permohonan pemohon untuk seluruhnya ditolak," ungkap Hengki saat dikonfirmasi, Selasa.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menghargai segala keputusan hakim termasuk mengenai praperadilan ini.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penyitaan barang milik alamarhum M Suci Khadavi Putra, Laskar FPI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News